Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 247-pmk-02-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 247-pmk-02-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PERENCANAAN, PENETAPAN ALOKASI, DAN PENGESAHAN DOKUMEN PELAKSANAAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Untuk Pengelolaan Belanja Lainnya, Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan MENETAPKAN DHP RDP BUN Pengelolaan Belanja Lainnya sebagai batas tertinggi total alokasi www.djpp.kemenkumham.go.id
dana pengeluaran Pengelolaan Belanja Lainnya dan bersifat dana cadangan paling lambat akhir Desember.
(2) Dalam hal terdapat usulan alokasi dana pengeluaran Pengelolaan Belanja Lainnya, Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan dapat MENETAPKAN alokasi dana pengeluaran atas usulan KPA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya dalam tahun anggaran berjalan.
Koreksi Anda
