Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 247-pmk-02-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 247-pmk-02-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PERENCANAAN, PENETAPAN ALOKASI, DAN PENGESAHAN DOKUMEN PELAKSANAAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA
Teks Saat Ini
(1) RDP BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(2) disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat pada saat pembahasan Nota Keuangan dan Rancangan UNDANG-UNDANG mengenai APBN.
(2) PPA BUN Pengelolaan Transfer Ke Daerah (Bagian Anggaran 999.05) melakukan perhitungan alokasi anggaran transfer per daerah berdasarkan hasil kesepakatan pembahasan antara Pemerintah dengan DPR.
(3) Hasil perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar penyusunan Peraturan PRESIDEN mengenai dana alokasi umum dan Peraturan Menteri Keuangan mengenai alokasi anggaran transfer ke daerah.
Koreksi Anda
