Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 247-pmk-02-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 247-pmk-02-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PERENCANAAN, PENETAPAN ALOKASI, DAN PENGESAHAN DOKUMEN PELAKSANAAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan alokasi dana pengeluaran bendahara umum negara tertentu yang alokasi dananya belum dapat ditetapkan pada saat ditetapkannya UNDANG-UNDANG mengenai APBN, dapat dilakukan pada tahun anggaran berjalan. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Alokasi dana pengeluaran bendahara umum negara tertentu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain dana darurat/penanggulangan bencana alam, kebutuhan mendesak, cadangan untuk mengantisipasi perubahan kebijakan, dan kebutuhan lain-lain Pemerintah Pusat yang tidak dapat direncanakan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 247-pmk-02-2012 Tahun 2012 | Pasal.id