Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 247-pmk-02-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 247-pmk-02-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PERENCANAAN, PENETAPAN ALOKASI, DAN PENGESAHAN DOKUMEN PELAKSANAAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Penetapan alokasi dana pengeluaran bendahara umum negara tertentu yang alokasi dananya belum dapat ditetapkan pada saat ditetapkannya UNDANG-UNDANG mengenai APBN, dapat dilakukan pada tahun anggaran berjalan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Alokasi dana pengeluaran bendahara umum negara tertentu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) antara lain dana darurat/penanggulangan bencana alam, kebutuhan mendesak, cadangan untuk mengantisipasi perubahan kebijakan, dan kebutuhan lain-lain Pemerintah Pusat yang tidak dapat direncanakan.
Koreksi Anda
