Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 247-pmk-02-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 247-pmk-02-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PERENCANAAN, PENETAPAN ALOKASI, DAN PENGESAHAN DOKUMEN PELAKSANAAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA
Teks Saat Ini
Mekanisme pengajuan usulan dan penetapan alokasi dana pengeluaran bendahara umum negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 digunakan untuk pengajuan usulan dan penetapan alokasi dana pengeluaran Pengelolaan Utang (Bagian Anggaran 999.01), Pengelolaan Hibah (Bagian Anggaran 999.02), Pengelolaan Penerusan Pinjaman (Bagian Anggaran 999.04), Pengelolaan Belanja Subsidi (Bagian Anggaran 999.07), dan Pengelolaan Transaksi Khusus (Bagian Anggaran 999.99)
Koreksi Anda
