Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 247-pmk-02-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 247-pmk-02-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PERENCANAAN, PENETAPAN ALOKASI, DAN PENGESAHAN DOKUMEN PELAKSANAAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) RDP BUN Pengelolaan Transaksi Khusus (Bagian Anggaran 999.99) yang telah disusun, ditandatangani oleh Pejabat Eselon I di Kementerian Keuangan sesuai dengan jenis transaksi khusus yang dikelola. (2) RDP BUN yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan sebagai tembusan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Koordinator PPA BUN Pengelolaan Transaksi Khusus.
Koreksi Anda