Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 247-pmk-02-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 247-pmk-02-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PERENCANAAN, PENETAPAN ALOKASI, DAN PENGESAHAN DOKUMEN PELAKSANAAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPA BUN Pengelolaan Transfer ke Daerah (Bagian Anggaran 999.05) menyusun RDP BUN Pengelolaan Transfer ke Daerah yang terdiri atas: a. Dana Bagi Hasil Pajak dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau; b. Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam; c. Dana Alokasi Umum; d. Dana Alokasi Khusus; dan e. Dana Otonomi Khusus dan Dana Penyesuaian. (2) RDP BUN Pengelolaan Transfer ke Daerah disusun menggunakan formula perhitungan yang mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan mengenai alokasi anggaran transfer ke daerah. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 247-pmk-02-2012 Tahun 2012 | Pasal.id