Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 247-pmk-02-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 247-pmk-02-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PERENCANAAN, PENETAPAN ALOKASI, DAN PENGESAHAN DOKUMEN PELAKSANAAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA
Teks Saat Ini
(1) PPA BUN Pengelolaan Transfer ke Daerah (Bagian Anggaran 999.05) menyusun RDP BUN Pengelolaan Transfer ke Daerah yang terdiri atas:
a. Dana Bagi Hasil Pajak dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau;
b. Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam;
c. Dana Alokasi Umum;
d. Dana Alokasi Khusus; dan
e. Dana Otonomi Khusus dan Dana Penyesuaian.
(2) RDP BUN Pengelolaan Transfer ke Daerah disusun menggunakan formula perhitungan yang mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan mengenai alokasi anggaran transfer ke daerah.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
