Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 247-pmk-02-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 247-pmk-02-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PERENCANAAN, PENETAPAN ALOKASI, DAN PENGESAHAN DOKUMEN PELAKSANAAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA
Teks Saat Ini
Mekanisme penyusunan rencana dana pengeluaran bendahara umum negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 digunakan untuk penyusunan rencana dana pengeluaran Pengelolaan Utang (Bagian Anggaran
999.01), Pengelolaan Hibah (Bagian Anggaran
999.02), Pengelolaan Investasi Pemerintah (Bagian Anggaran 999.03), Pengelolaan Penerusan Pinjaman (Bagian Anggaran 999.04), Pengelolaan Belanja Subsidi (Bagian Anggaran 999.07), dan Pengelolaan Belanja Lainnya (Bagian Anggaran 999.08).
Koreksi Anda
