Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 247-pmk-02-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 247-pmk-02-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PERENCANAAN, PENETAPAN ALOKASI, DAN PENGESAHAN DOKUMEN PELAKSANAAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pada awal tahun anggaran berjalan, PPA BUN menyusun indikasi kebutuhan dana masing-masing BA BUN yang dapat direncanakan untuk tahun anggaran yang direncanakan.
(2) Indikasi kebutuhan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan memperhatikan Prakiraan Maju dan Rencana Strategis yang telah disusun.
(3) Dalam menyusun indikasi kebutuhan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPA BUN dapat berkoordinasi dengan KPA BUN dan/atau pihak lain terkait.
(4) Indikasi kebutuhan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh PPA BUN kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran paling lambat minggu pertama bulan Maret.
(5) Indikasi kebutuhan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar penyusunan indikasi kebutuhan dana pengeluaran bendahara umum negara.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
