Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 247-pmk-02-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 247-pmk-02-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PERENCANAAN, PENETAPAN ALOKASI, DAN PENGESAHAN DOKUMEN PELAKSANAAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KPA BUN mempunyai tugas dan fungsi antara lain meliputi: a. mengajukan usulan indikasi kebutuhan dana pengeluaran bendahara umum negara; b. menyusun RDP BUN; c. MENETAPKAN Pejabat Pembuat Komitmen untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara; d. MENETAPKAN Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar untuk melakukan pengujian tagihan dan menerbitkan Surat Perintah Membayar atas beban anggaran belanja negara; e. MENETAPKAN panitia/pejabat yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan dan pengelola anggaran/keuangan; f. MENETAPKAN rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana; www.djpp.kemenkumham.go.id g. memberikan supervisi dan konsultansi dalam pelaksanaan kegiatan dan penarikan dana; dan h. menyusun laporan keuangan dan kinerja atas pelaksanaan anggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) KPA BUN bertanggung jawab penuh atas usulan dan penggunaan dana masing-masing anggaran BA BUN yang dikelolanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) PPA BUN dapat MENETAPKAN tugas dan fungsi KPA BUN selain diatur pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf h sesuai dengan karakteristik anggaran BA BUN yang dikelola oleh masing-masing KPA BUN.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 247-pmk-02-2012 Tahun 2012 | Pasal.id