Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 247-pmk-02-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 247-pmk-02-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PERENCANAAN, PENETAPAN ALOKASI, DAN PENGESAHAN DOKUMEN PELAKSANAAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA
Teks Saat Ini
(1) KPA BUN mempunyai tugas dan fungsi antara lain meliputi:
a. mengajukan usulan indikasi kebutuhan dana pengeluaran bendahara umum negara;
b. menyusun RDP BUN;
c. MENETAPKAN Pejabat Pembuat Komitmen untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara;
d. MENETAPKAN Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar untuk melakukan pengujian tagihan dan menerbitkan Surat Perintah Membayar atas beban anggaran belanja negara;
e. MENETAPKAN panitia/pejabat yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan dan pengelola anggaran/keuangan;
f. MENETAPKAN rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana;
www.djpp.kemenkumham.go.id
g. memberikan supervisi dan konsultansi dalam pelaksanaan kegiatan dan penarikan dana; dan
h. menyusun laporan keuangan dan kinerja atas pelaksanaan anggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) KPA BUN bertanggung jawab penuh atas usulan dan penggunaan dana masing-masing anggaran BA BUN yang dikelolanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) PPA BUN dapat MENETAPKAN tugas dan fungsi KPA BUN selain diatur pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf h sesuai dengan karakteristik anggaran BA BUN yang dikelola oleh masing-masing KPA BUN.
Koreksi Anda
