Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 247-pmk-02-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 247-pmk-02-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PERENCANAAN, PENETAPAN ALOKASI, DAN PENGESAHAN DOKUMEN PELAKSANAAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengguna anggaran bendahara umum negara MENETAPKAN unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan sebagai PPA BUN dengan rincian sebagai berikut: a. Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang ditetapkan sebagai PPA BUN Pengelolaan Utang (Bagian Anggaran 999.01) dan PPA BUN Pengelolaan Hibah (Bagian Anggaran 999.02); b. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara ditetapkan sebagai PPA BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah (Bagian Anggaran 999.03); www.djpp.kemenkumham.go.id c. Direktorat Jenderal Perbendaharaan ditetapkan sebagai PPA BUN Pengelolaan Penerusan Pinjaman (Bagian Anggaran 999.04); d. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan ditetapkan sebagai PPA BUN Pengelolaan Transfer ke Daerah (Bagian Anggaran 999.05); dan e. Direktorat Jenderal Anggaran ditetapkan sebagai PPA BUN Pengelolaan Belanja Subsidi (Bagian Anggaran 999.07) dan PPA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya (Bagian Anggaran 999.08). (2) PPA BUN Pengelolaan Transaksi Khusus (Bagian Anggaran 999.99) ditetapkan sesuai dengan jenis transaksi khusus yang dikelolanya, dengan rincian sebagai berikut: a. Badan Kebijakan Fiskal, antara lain untuk pengeluaran untuk keperluan hubungan internasional dan pembayaran kontribusi fiskal pemerintah dalam bentuk dukungan kelayakan; b. Direktorat Jenderal Anggaran, antara lain untuk pengelolaan penerimaan negara bukan pajak terkait pendapatan minyak bumi, gas alam, dan panas Bumi; c. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, antara lain untuk aset yang dikelola oleh pengelola barang; dan d. Direktorat Jenderal Perbendaharaan, antara lain untuk pengelolaan pembayaran belanja pensiun, belanja tunjangan kesehatan veteran, belanja bantuan katastrofi, belanja asuransi kesehatan, dan belanja pembayaran utang unfunded past service liability. (3) Pemimpin PPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) bertanggungjawab atas BA BUN yang dikelolanya. (4) Direktorat Jenderal Perbendaharaan ditunjuk sebagai Koordinator Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Pengelolaan Transaksi Khusus (Bagian Anggaran 999.99).
Koreksi Anda