Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 247-pmk-02-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 247-pmk-02-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PERENCANAAN, PENETAPAN ALOKASI, DAN PENGESAHAN DOKUMEN PELAKSANAAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri Keuangan merupakan pejabat yang diberikan tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara. (2) Dalam melaksanakan fungsi bendahara umum negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri Keuangan merupakan pengguna anggaran bendahara umum negara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 247-pmk-02-2012 Tahun 2012 | Pasal.id