Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 247-pmk-02-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 247-pmk-02-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PERENCANAAN, PENETAPAN ALOKASI, DAN PENGESAHAN DOKUMEN PELAKSANAAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Menteri Keuangan merupakan pejabat yang diberikan tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
(2) Dalam melaksanakan fungsi bendahara umum negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri Keuangan merupakan pengguna anggaran bendahara umum negara.
Koreksi Anda
