Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 247-pmk-011-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 247-pmk-011-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN KLASIFIKASI DAN PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR PRODUK-PRODUK TERTENTU DALAM RANGKA SKEMA COMMON EFFECTIVE PREFENTIAL TARIFF (CEPT)
Teks Saat Ini
Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2009 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK IJNDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
ket : Lampiran Peraturan ini dapat dilihat di www.djpp.depkumham.go.id
atau www.depkeu.go.id
Koreksi Anda
