Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 247-pmk-01-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 247-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang MEKANISME PENETAPAN JABATAN DAN PERINGKAT BAGI PELAKSANA DALAM KELOMPOK JABATAN AWAK KAPAL PATROLI DI LINGKUNGAN PANGKALAN SARANA OPERASI BEA DAN CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2012 seluruh awak kapal patroli harus ditetapkan kembali dalam jabatan dan peringkatnya sesuai dengan nama jabatan dan peringkat sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 360/KMK.01/2011 Tentang Peringkat Jabatan Pegawai Pelaksana di Lingkungan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, paling lambat akhir bulan Januari 2012. (2) Bagi pelaksana di lingkungan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai yang sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini ditugaskan sebagai awak kapal patroli, jabatan dan peringkatnya dikonversi berdasarkan jabatan yang akan diberikan dengan mempertimbangkan masa kerja, ukuran panjang kapal, dan formasi yang tersedia. (3) Penetapan awak kapal patroli dalam jabatan dan peringkat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Eselon II instansi vertikal sebagaimana format dalam lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda