Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 247-pmk-01-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 247-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang MEKANISME PENETAPAN JABATAN DAN PERINGKAT BAGI PELAKSANA DALAM KELOMPOK JABATAN AWAK KAPAL PATROLI DI LINGKUNGAN PANGKALAN SARANA OPERASI BEA DAN CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi kinerja awak kapal patroli didasarkan pada Nilai Kinerja Pegawai (NKP); (2) NKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan. (3) Dikecualikan dari ayat (1) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil tidak dilakukan evaluasi kinerjanya dan masa kerja sebagai awak kapal patroli tidak dihitung sampai pelaksana yang bersangkutan menjadi Pegawai Negeri Sipil.
Koreksi Anda