Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 247-pmk-01-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 247-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang MEKANISME PENETAPAN JABATAN DAN PERINGKAT BAGI PELAKSANA DALAM KELOMPOK JABATAN AWAK KAPAL PATROLI DI LINGKUNGAN PANGKALAN SARANA OPERASI BEA DAN CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penetapan jabatan dan peringkat bagi awak kapal patroli yang dimutasi menjadi pelaksana non awak kapal patroli atau pegawai pelaksana, mengacu pada ketentuan mengenai penetapan jabatan dan peringkat bagi pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan.
Koreksi Anda