Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 247-pmk-01-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 247-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang MEKANISME PENETAPAN JABATAN DAN PERINGKAT BAGI PELAKSANA DALAM KELOMPOK JABATAN AWAK KAPAL PATROLI DI LINGKUNGAN PANGKALAN SARANA OPERASI BEA DAN CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bagi pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c, jabatan dan peringkatnya ditetapkan berdasarkan masa kerja sebagai awak kapal patroli sebelumnya pada Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai, ukuran panjang kapal, dan formasi yang tersedia. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Bagi pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d: a. kenaikan peringkat jabatan 1 (satu) tingkat lebih tinggi dalam jabatan dan ukuran panjang kapal yang sama dapat dilakukan apabila range masa kerja tertentu dalam jabatan tersebut telah terpenuhi dan hasil evaluasi kinerja bernilai Baik selama 1 (satu) tahun terakhir. b. kenaikan peringkat jabatan 1 (satu) tingkat lebih tinggi melalui perpindahan jabatan atau ukuran panjang kapal dapat dilakukan apabila hasil evaluasi kinerja bernilai Baik selama 1 (satu) tahun terakhir, dengan memperhatikan masa kerja yang bersangkutan, kompetensi teknis, dan formasi yang tersedia. c. penurunan peringkat jabatan 1 (satu) tingkat lebih rendah melalui perpindahan jabatan atau perpindahan ukuran panjang kapal dapat dilakukan apabila hasil evaluasi kinerja yang bernilai Kurang selama 2 (dua) tahun terakhir, dengan memperhatikan masa kerja yang bersangkutan dan formasi yang tersedia. d. tetap pada peringkat jabatan melalui perpindahan jabatan atau perpindahan ukuran panjang kapal dapat dilakukan apabila hasil evaluasi kinerja tidak memenuhi syarat untuk dinaikkan atau diturunkan dengan memperhatikan masa kerja pegawai yang bersangkutan dan formasi yang tersedia. (3) Hasil evaluasi kinerja yang bernilai Kurang dan belum digunakan untuk penurunan peringkat, digunakan sebagai bahan sidang penilaian tahun berikutnya. (4) Kenaikan jabatan dan peringkat bagi awak kapal patroli tidak dapat dilakukan apabila yang bersangkutan sedang menjalani hukuman displin sedang atau berat pada saat sidang penilaian. (5) Bagi pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e, penentuan jabatan dan peringkatnya dilakukan dengan memperhatikan masa kerja sebagai awak kapal patroli sebelumnya di Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai, ukuran panjang kapal, dan formasi yang tersedia.
Koreksi Anda