Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 247-pmk-01-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 247-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang MEKANISME PENETAPAN JABATAN DAN PERINGKAT BAGI PELAKSANA DALAM KELOMPOK JABATAN AWAK KAPAL PATROLI DI LINGKUNGAN PANGKALAN SARANA OPERASI BEA DAN CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penetapan jabatan dan peringkat bagi awak kapal patroli di lingkungan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai meliputi: a. penetapan jabatan dan peringkat untuk pertama kali; dan b. penetapan kembali dalam jabatan dan peringkat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 247-pmk-01-2011 Tahun 2011 | Pasal.id