Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 247-pmk-01-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 247-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang MEKANISME PENETAPAN JABATAN DAN PERINGKAT BAGI PELAKSANA DALAM KELOMPOK JABATAN AWAK KAPAL PATROLI DI LINGKUNGAN PANGKALAN SARANA OPERASI BEA DAN CUKAI
Teks Saat Ini
Penetapan jabatan dan peringkat bagi awak kapal patroli di lingkungan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai meliputi:
a. penetapan jabatan dan peringkat untuk pertama kali; dan
b. penetapan kembali dalam jabatan dan peringkat.
Koreksi Anda
