Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 247-pmk-01-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 247-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang MEKANISME PENETAPAN JABATAN DAN PERINGKAT BAGI PELAKSANA DALAM KELOMPOK JABATAN AWAK KAPAL PATROLI DI LINGKUNGAN PANGKALAN SARANA OPERASI BEA DAN CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksana dalam kelompok jabatan awak kapal patroli melaksanakan pekerjaan sesuai dengan uraian jabatan pada jabatan dan peringkat yang telah ditetapkan. (2) Dalam hal diperlukan untuk kelancaran pelaksanaan tugas yang insidentil, atasan langsung dapat memberikan penugasan kepada pelaksana dalam kelompok jabatan awak kapal patroli untuk melaksanakan pekerjaan pada jabatan dan peringkat yang lebih tinggi dan/atau lebih rendah dari jabatan dan peringkat yang telah ditetapkan.
Koreksi Anda