Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 247-pmk-01-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 247-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang MEKANISME PENETAPAN JABATAN DAN PERINGKAT BAGI PELAKSANA DALAM KELOMPOK JABATAN AWAK KAPAL PATROLI DI LINGKUNGAN PANGKALAN SARANA OPERASI BEA DAN CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian awak kapal patroli oleh pejabat penilai dilaksanakan melalui mekanisme sidang penilaian paling lambat setiap tanggal 15 Februari. (2) Mekanisme sidang penilaian oleh pejabat penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai penetapan jabatan dan peringkat bagi pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan. (3) Hasil sidang penilaian oleh Pejabat Penilai berupa rekomendasi kenaikan, penurunan, atau tetap pada jabatan dan peringkat. (4) Kepala Pangkalan Sarana Operasi menyampaikan Surat Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan format dalam Lampiran II yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini kepada pejabat yang berwenang MENETAPKAN jabatan dan peringkat paling lambat setiap tanggal 28 Februari. (5) Pejabat yang berwenang MENETAPKAN jabatan dan peringkat, MENETAPKAN jabatan dan peringkat bagi awak kapal patroli di lingkungan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai berdasarkan usulan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setelah dilakukan pertimbangan sebagaimana mestinya. (6) Penetapan awak kapal patroli dalam jabatan dan peringkat sebagaimana dimaksud pada ayat (5), ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Eselon II instansi vertikal sebagaimana format dalam Lampiran II yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. (7) Keputusan penetapan jabatan dan peringkat dibuat dalam masing- masing keputusan mengenai: a. Awak kapal patroli yang ditetapkan pertama kali; www.djpp.kemenkumham.go.id b. Awak kapal patroli yang dimutasi; c. Awak kapal patroli yang akan, sedang, dan kembali dari tugas belajar; d. Awak kapal patroli yang ditetapkan naik/turun/tetap berdasarkan hasil evaluasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 247-pmk-01-2011 Tahun 2011 | Pasal.id