Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 247-pmk-01-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 247-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang MEKANISME PENETAPAN JABATAN DAN PERINGKAT BAGI PELAKSANA DALAM KELOMPOK JABATAN AWAK KAPAL PATROLI DI LINGKUNGAN PANGKALAN SARANA OPERASI BEA DAN CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan jabatan dan peringkat bagi pelaksana dalam kelompok jabatan awak kapal patroli didasarkan atas: a. masa kerja sebagai awak kapal patroli di lingkungan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai; b. ukuran panjang kapal; dan/atau c. hasil evaluasi kinerja. (2) Penetapan jabatan dan peringkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mengacu pada matrik sebagaimana tercantum pada Lampiran I yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Penetapan jabatan dan peringkat bagi pelaksana dalam kelompok jabatan non awak kapal patroli didasarkan atas: a. syarat minimal golongan/ruang; b. hasil evaluasi kinerja, formasi; dan c. kompetensi teknis; sebagaimana diatur dalam ketentuan yang mengatur mengenai mekanisme penetapan jabatan dan peringkat bagi pegawai pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan. (4) Masa kerja awak kapal patroli adalah lamanya waktu pegawai menduduki kelompok jabatan awak kapal patroli yang dihitung secara kumulatif.
Koreksi Anda