Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 246-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 246-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH TAHUN ANGGARAN 2013

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal terdapat lebih salur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b di daerah terpencil, maka lebih salur tersebut untuk: a. Semester I akan diperhitungkan dalam penyaluran BOS semester berikutnya; dan b. Semester II akan diperhitungkan dalam penyaluran semester I BOS tahun anggaran berikutnya setelah memperhatikan rekomendasi dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan c.q. Direktur Jenderal Pendidikan Dasar.
Koreksi Anda