Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 246-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 246-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH TAHUN ANGGARAN 2013
Teks Saat Ini
Dalam hal terdapat lebih salur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(1) huruf b di daerah terpencil, maka lebih salur tersebut untuk:
a. Semester I akan diperhitungkan dalam penyaluran BOS semester berikutnya; dan
b. Semester II akan diperhitungkan dalam penyaluran semester I BOS tahun anggaran berikutnya setelah memperhatikan rekomendasi dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
c.q.
Direktur Jenderal Pendidikan Dasar.
Koreksi Anda
