Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 246-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 246-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH TAHUN ANGGARAN 2013

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran BOS Satuan Pendidikan Dasar di daerah terpencil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf b dilakukan secara semesteran, yaitu: a. Semester pertama dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah Peraturan Menteri Keuangan ini diundangkan; dan b. Semester kedua dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari kerja pada awal bulan Juli 2013. (2) Penyaluran Semester I dan Semester II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing dilakukan sebesar ½ (satu perdua) dari alokasi BOS (3) Pemerintah Provinsi wajib menyalurkan BOS kepada masing-masing Satuan Pendidikan Dasar di daerah terpencil paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya BOS di Rekening Kas Umum Daerah Provinsi setiap semesternya. (4) Penyaluran BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan rincian alokasi BOS masing-masing Satuan Pendidikan Dasar di daerah terpencil per kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (6). (5) Penyaluran Dana Cadangan BOS untuk Satuan Pendidikan Dasar di daerah terpencil pada kabupaten/kota tertentu dilakukan secara semesteran, yaitu: a. Semester I dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sebelum semester I berakhir; dan b. Semester II dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari kerja sebelum semester II berakhir. www.djpp.kemenkumham.go.id (6) Penyaluran Dana Cadangan BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan berdasarkan rekomendasi dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan c.q. Direktur Jenderal Pendidikan Dasar. (7) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan c.q. Direktur Jenderal Pendidikan Dasar paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum semester berjalan berakhir. (8) Pemerintah Provinsi wajib menyalurkan Dana Cadangan BOS kepada masing-masing Satuan Pendidikan Dasar di daerah terpencil paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya Dana Cadangan BOS di Rekening Kas Umum Daerah Provinsi setiap semesternya. (9) Contoh perhitungan penyaluran BOS dan penyusunan Laporan Realisasi Penyaluran BOS, termasuk untuk daerah terpencil, tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 246-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Pasal.id