Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 246-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 246-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH TAHUN ANGGARAN 2013
Teks Saat Ini
Dalam hal terdapat lebih salur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(1) huruf b, maka lebih salur tersebut untuk:
a. Triwulan I, Triwulan II, dan Triwulan III akan diperhitungkan dalam penyaluran BOS triwulan berikutnya; dan
b. Triwulan IV akan diperhitungkan dalam penyaluran triwulan I BOS tahun anggaran berikutnya setelah memperhatikan rekomendasi dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
c.q.
Direktur Jenderal Pendidikan Dasar.
Koreksi Anda
