Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 246-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 246-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH TAHUN ANGGARAN 2013
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat kurang dan/atau lebih salur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(1), Gubernur menyampaikan perhitungan kurang dan/atau lebih salur BOS kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan c.q. Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dalam Laporan Realisasi Penyerapan BOS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b.
(2) Berdasarkan Laporan Realisasi Penyerapan BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Pendidikan dan Kebudayaan c.q.
Direktur Jenderal Pendidikan Dasar menyampaikan rekomendasi kurang dan/atau lebih salur BOS kepada Menteri Keuangan c.q.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
(3) Rekomendasi kurang dan/atau lebih salur BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima oleh Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum triwulan berjalan berakhir.
(4) Rekomendasi kurang salur BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi dasar penyaluran Dana Cadangan BOS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf c kepada provinsi.
(5) Pemerintah Provinsi wajib menyalurkan Dana Cadangan BOS kepada masing-masing Satuan Pendidikan Dasar paling lambat 7 (tujuh) hari www.djpp.kemenkumham.go.id
kerja setelah diterimanya Dana Cadangan BOS di Rekening Kas Umum Daerah Provinsi setiap triwulannya.
Koreksi Anda
