Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 246-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 246-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH TAHUN ANGGARAN 2013

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan Realisasi Penyerapan BOS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b antara lain memuat kondisi sebagai berikut: a. kurang salur, jika terdapat selisih kurang antara jumlah dana yang ditransfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dengan jumlah realisasi pembayaran BOS kepada masing-masing Satuan Pendidikan Dasar pada triwulan dan/atau semester bersangkutan; atau b. lebih salur, jika terdapat selisih lebih antara jumlah dana yang ditransfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dengan jumlah realisasi pembayaran BOS kepada masing-masing Satuan Pendidikan Dasar pada triwulan dan/atau semester bersangkutan. (2) Laporan Realisasi Penyerapan BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat per triwulan sesuai dengan format yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam Petunjuk Teknis Penggunaan BOS Tahun Anggaran 2013.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 246-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Pasal.id