Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 246-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 246-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH TAHUN ANGGARAN 2013

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan Realisasi Penyaluran BOS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab dan Daftar Surat Perintah Pencairan Dana yang diterbitkan untuk penyaluran BOS. (2) Laporan Realisasi Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat akhir bulan: a. Maret 2013 untuk penyaluran Triwulan I; b. Juni 2013 untuk penyaluran Triwulan II; c. September 2013 untuk penyaluran Triwulan III; dan d. Desember 2013 untuk penyaluran Triwulan IV. (3) Format dan Petunjuk Pengisian Laporan Realisasi Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Format Surat Pernyataan Tanggung Jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Format Daftar Surat Perintah Pencairan Dana yang diterbitkan untuk penyaluran BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 246-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Pasal.id