Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 246-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 246-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH TAHUN ANGGARAN 2013
Teks Saat Ini
Gubernur wajib membuat dan menyampaikan:
a. Laporan Realisasi Penyaluran BOS kepada Menteri Keuangan c.q.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan; dan
b. Laporan Realisasi Penyerapan BOS kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan c.q. Direktur Jenderal Pendidikan Dasar.
Koreksi Anda
