Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 246-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 246-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH TAHUN ANGGARAN 2013

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran BOS untuk daerah tidak terpencil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf a dilakukan secara triwulanan, yaitu: a. Triwulan I dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah Peraturan Menteri Keuangan ini diundangkan; b. Triwulan II dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja pada awal bulan April 2013; c. Triwulan III dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja pada awal bulan Juli 2013; dan d. Triwulan IV dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja pada awal bulan Oktober 2013. (3) Penyaluran Triwulan I, Triwulan II, Triwulan III, dan Triwulan IV sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masing-masing dilakukan sebesar ¼ (satu perempat) dari alokasi BOS. (4) Pemerintah Provinsi wajib menyalurkan BOS kepada masing-masing Satuan Pendidikan Dasar paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya BOS di Rekening Kas Umum Daerah Provinsi setiap triwulannya. (5) Penyaluran BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai dengan rincian alokasi BOS masing-masing Satuan Pendidikan Dasar per kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (6). (6) Penyaluran Dana Cadangan BOS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf c dilakukan secara triwulanan, yaitu: a. Triwulan I dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum triwulan I berakhir; www.djpp.kemenkumham.go.id b. Triwulan II dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum triwulan II berakhir; c. Triwulan III dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum triwulan III berakhir; dan d. Triwulan IV dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sebelum triwulan IV berakhir.
Koreksi Anda