Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 246-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 246-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH TAHUN ANGGARAN 2013
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran BOS untuk daerah tidak terpencil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf a dilakukan secara triwulanan, yaitu:
a. Triwulan I dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah Peraturan Menteri Keuangan ini diundangkan;
b. Triwulan II dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja pada awal bulan April 2013;
c. Triwulan III dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja pada awal bulan Juli 2013; dan
d. Triwulan IV dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja pada awal bulan Oktober 2013.
(3) Penyaluran Triwulan I, Triwulan II, Triwulan III, dan Triwulan IV sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masing-masing dilakukan sebesar ¼ (satu perempat) dari alokasi BOS.
(4) Pemerintah Provinsi wajib menyalurkan BOS kepada masing-masing Satuan Pendidikan Dasar paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya BOS di Rekening Kas Umum Daerah Provinsi setiap triwulannya.
(5) Penyaluran BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai dengan rincian alokasi BOS masing-masing Satuan Pendidikan Dasar per kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (6).
(6) Penyaluran Dana Cadangan BOS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf c dilakukan secara triwulanan, yaitu:
a. Triwulan I dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum triwulan I berakhir;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Triwulan II dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum triwulan II berakhir;
c. Triwulan III dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum triwulan III berakhir; dan
d. Triwulan IV dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sebelum triwulan IV berakhir.
Koreksi Anda
