Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 246-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 246-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH TAHUN ANGGARAN 2013
Teks Saat Ini
(1) BOS Tahun Anggaran 2013 merupakan komponen Anggaran Transfer ke Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari pendapatan daerah dan dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Tahun Anggaran 2013 atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Perubahan Tahun Anggaran 2013 pada kelompok Lain-lain Pendapatan yang Sah.
(3) BOS ditujukan terutama untuk stimulus bagi daerah dan bukan sebagai pengganti dari kewajiban daerah untuk menyediakan anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah baik untuk BOS Daerah dan/atau Bantuan Operasional Pendidikan.
(4) Alokasi BOS Tahun Anggaran 2013 adalah sebesar Rp23.446.900.000.000,00 (dua puluh tiga triliun empat ratus empat puluh enam miliar sembilan ratus juta rupiah) disediakan untuk daerah dengan rincian sebagai berikut:
a. BOS yang dialokasikan untuk Satuan Pendidikan Dasar di daerah tidak terpencil melalui provinsi sebesar Rp 21.799.205.530.000,00 (dua puluh satu triliun tujuh ratus sembilan puluh sembilan miliar dua ratus lima juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah) untuk 35.478.030 (tiga puluh lima juta empat ratus tujuh puluh delapan ribu tiga puluh) siswa yang terdiri dari 26.078.429 (dua puluh enam juta tujuh puluh delapan ribu empat ratus dua puluh sembilan) siswa SD dan 9.399.601 (sembilan juta tiga ratus sembilan puluh sembilan ribu enam ratus satu) siswa SMP;
b. BOS yang dialokasikan untuk Satuan Pendidikan Dasar di daerah terpencil melalui provinsi sebesar Rp635.621.680.000,00 (enam ratus tiga puluh lima miliar enam ratus dua puluh satu juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah) untuk 1.041.130 (satu juta empat puluh satu ribu seratus tiga puluh) siswa yang terdiri dari
796.774 (tujuh ratus sembilan puluh enam ribu tujuh ratus tujuh puluh empat) siswa SD dan 244.356 (dua ratus empat puluh empat ribu tiga ratus lima puluh enam) siswa SMP; dan
c. Dana Cadangan BOS sebesar Rp1.012.072.790.000,00 (satu triliun dua belas miliar tujuh puluh dua juta tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah) yang dipergunakan untuk mengantisipasi jumlah siswa yang belum terhitung atau bertambahnya jumlah siswa dari perkiraan semula per triwulannya pada tahun anggaran berjalan.
(5) Rincian alokasi BOS per provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Rincian alokasi BOS untuk Satuan Pendidikan Dasar masing-masing kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan huruf b dihitung berdasarkan www.djpp.kemenkumham.go.id
data jumlah siswa yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dalam Petunjuk Teknis Penggunaan BOS Tahun Anggaran 2013.
(7) Dana Cadangan BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, penyalurannya dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi kurang salur BOS dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan c.q. Direktur Jenderal Pendidikan Dasar berdasarkan ketersediaan dan perkembangan data jumlah siswa dalam tahun anggaran berjalan.
Koreksi Anda
