Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 246-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 246-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang ALOKASI KURANG BAYAR DANA BAGI HASIL PAJAK TAHUN ANGGARAN 2009 YANG DIALOKASIKAN DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN 2011

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran Alokasi Kurang Bayar DBH Pajak Tahun Anggaran 2009 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan sekaligus, paling lambat pada bulan Desember Tahun Anggaran 2011. (2) Penyaluran Alokasi Kurang Bayar DBH Pajak Tahun Anggaran 2009 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyusun Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2009. (4) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan untuk mendapat pengesahan.
Koreksi Anda