Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 246-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 246-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang ALOKASI KURANG BAYAR DANA BAGI HASIL PAJAK TAHUN ANGGARAN 2009 YANG DIALOKASIKAN DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN 2011
Teks Saat Ini
(1) Alokasi Kurang Bayar DBH Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri Tahun Anggaran 2009 untuk masing-masing daerah adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
(2) Alokasi Kurang Bayar DBH Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Daerah Tahun Anggaran 2009 untuk masing-masing daerah adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
(3) Alokasi Kurang Bayar Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2009 untuk masing-masing daerah adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
(4) Alokasi Kurang Bayar DBH Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Tahun Anggaran 2009 untuk masing-masing daerah adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Koreksi Anda
