Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERMEN Nomor 246-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 246-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGGUNAAN BARANG MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penelitian, persetujuan, dan tindak lanjut persetujuan atas permohonan pengalihan status Penggunaan BMN dalam rangka Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI) dilakukan dengan mengacu pula pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan mengenai pemanfaatan BMN dalam rangka penyediaan infrastruktur.
Koreksi Anda