Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor 246-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 246-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGGUNAAN BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Permohonan pengalihan status Penggunaan BMN yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI) diajukan oleh:
a. Pengguna Barang;
b. Pengguna Barang yang ditunjuk sebagai koordinator; atau
c. Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK) pelaksanaan Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI) tersebut.
(2) Selain menyertakan data dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi pula dengan surat pernyataan bermeterai cukup yang ditandatangani oleh Pengguna Barang yang memuat kesediaan untuk mengalihkan status Penggunaan BMN kepada calon Pengguna Barang baru dalam rangka pelaksanaan Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI).
Koreksi Anda
