Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 246-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 246-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGGUNAAN BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pengguna Barang bertanggung jawab penuh atas kebenaran formil dan materiil atas permohonan Penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh pihak lain yang diajukan kepada Pengelola Barang dan segala sesuatu yang terkait dengan permohonan tersebut serta pelaksanaan atas Penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh pihak lain.
(2) Penetapan/persetujuan oleh Pengelola Barang bukan merupakan pengakuan/pengesahan (endorsement) atas kebenaran dan keabsahan data dan dokumen yang diajukan dalam proses permohonan yang disampaikan oleh Pengguna Barang, penunjukan pihak lain, materi perjanjian, dan pelaksanaan dari Penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh pihak lain.
Koreksi Anda
