Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 246-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 246-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGGUNAAN BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Perpanjangan jangka waktu Penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh pihak lain diajukan kepada Pengelola Barang paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum jangka waktu Penggunaan BMN tersebut berakhir.
(2) Ketentuan mengenai permohonan, penelitian, dan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 sampai dengan Pasal 23 berlaku secara mutatis mutandis untuk permohonan, penelitian, dan penetapan perpanjangan jangka waktu Penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh pihak lain.
Koreksi Anda
