Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 246-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 246-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGGUNAAN BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
Pengguna Barang melakukan pendaftaran BMN ke dalam Daftar Barang pada Pengguna Barang berdasarkan keputusan penetapan status Penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2).
Koreksi Anda
