Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 246-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 246-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGGUNAAN BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Persetujuan Penggunaan sementara BMN diberikan oleh Pengelola Barang dalam bentuk surat persetujuan dengan mendasarkan pada hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34.
(2) Surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang- kurangnya memuat:
a. data BMN yang akan digunakan sementara;
b. Pengguna Barang yang menggunakan sementara BMN;
c. kewajiban Pengguna Barang yang menggunakan sementara BMN untuk memelihara dan mengamankan BMN yang digunakan sementara;
d. jangka waktu Penggunaan sementara;
e. pembebanan biaya pemeliharaan; dan
f. kewajiban Pengguna Barang untuk menindaklanjuti persetujuan dengan membuat perjanjian.
(3) Dalam hal Pengelola Barang tidak menyetujui permohonan Penggunaan sementara, Pengelola Barang memberitahukan secara tertulis kepada Pengguna Barang yang mengajukan permohonan disertai dengan alasannya.
Koreksi Anda
