Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 246-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 246-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGGUNAAN BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pengelola Barang MENETAPKAN Penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh pihak lain dengan mendasarkan pada hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22.
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam keputusan Pengelola Barang.
(3) Keputusan Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya memuat:
a. data BMN;
b. jangka waktu Penggunaan BMN untuk dioperasikan pihak lain;
c. pihak lain;
d. kewajiban pihak lain yang mengoperasikan BMN untuk:
1. memelihara dan mengamankan BMN yang dioperasikan; dan
2. menyetorkan keuntungan ke rekening Kas Umum Negara, jika ada;
e. kewajiban Pengguna Barang untuk menindaklanjuti dengan
perjanjian; dan
f. kewajiban Pengguna Barang untuk melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan Penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh pihak lain, termasuk tetapi tidak terbatas pada besaran pungutan yang dilakukan oleh pihak lain dan keuntungan yang didapat oleh pihak lain.
(4) Dalam hal Pengelola Barang tidak menyetujui permohonan Penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh pihak lain, Pengelola Barang memberitahukan secara tertulis kepada Pengguna Barang yang mengajukan permohonan disertai dengan alasannya.
Koreksi Anda
