Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 246-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 246-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGGUNAAN BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pengelola Barang melakukan penetapan status Penggunaan BMN dengan mendasarkan pada hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
(2) Penetapan status Penggunaan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui keputusan Pengelola Barang.
(3) Keputusan Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya memuat:
a. pertimbangan penetapan status Penggunaan;
b. BMN yang ditetapkan statusnya;
c. Pengguna Barang; dan
d. tindak lanjut penetapan status Penggunaan BMN.
(4) Dalam hal Pengelola Barang tidak menyetujui permohonan Pengguna Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pengelola Barang memberitahukan secara tertulis kepada Pengguna Barang yang mengajukan permohonan disertai dengan alasannya.
Koreksi Anda
