Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 246-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 246-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGGUNAAN BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pengelola Barang melakukan penelitian atas permohonan Pengguna Barang mengenai Penggunaan BMN yang dioperasikan oleh pihak lain.
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang dipersyaratkan.
(3) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum mencukupi, Pengelola Barang dapat:
a. meminta keterangan kepada Pengguna Barang yang mengajukan permohonan Penggunaan BMN yang dioperasikan oleh pihak lain;
b. meminta konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak lain yang akan mengoperasikan BMN; dan
c. mencari informasi dari sumber lainnya.
(4) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3) belum mencukupi, Pengelola Barang dapat melakukan pengecekan lapangan dengan mempertimbangkan analisis biaya dan manfaat.
Koreksi Anda
