Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 246-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 246-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGGUNAAN BARANG MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Penggunaan sementara BMN diajukan secara tertulis oleh Pengguna Barang kepada Pengelola Barang. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat: a. data BMN yang akan digunakan sementara; b. Pengguna Barang yang akan menggunakan sementara BMN; c. jangka waktu Penggunaan sementara; dan d. penjelasan serta pertimbangan Penggunaan sementara BMN. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dokumen: a. fotokopi keputusan penetapan status Penggunaan BMN; dan b. fotokopi surat permintaan Penggunaan sementara BMN dari Pengguna Barang yang akan menggunakan sementara BMN kepada Pengguna Barang.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 33 — PERMEN Nomor 246-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Pasal.id