Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 246-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 246-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGGUNAAN BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh pihak lain diajukan secara tertulis oleh Pengguna Barang kepada Pengelola Barang, yang sekurang-kurangnya memuat:
a.data BMN;
b. pihak lain yang akan mengoperasikan BMN;
c. jangka waktu Penggunaan BMN yang dioperasikan oleh pihak lain;
d. penjelasan serta pertimbangan Penggunaan BMN yang dioperasikan oleh pihak lain;
e. materi yang diatur dalam perjanjian; dan
f. dalam hal pihak lain melakukan pungutan kepada masyarakat, dilampirkan perhitungan estimasi biaya operasional dan besaran pungutan.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan dokumen:
a. fotokopi keputusan penetapan status Penggunaan BMN;
b. fotokopi surat permintaan pengoperasian dari pihak lain yang akan mengoperasikan BMN kepada Pengguna Barang;
c. surat pernyataan bermeterai cukup dari pihak lain yang akan mengoperasikan BMN yang memuat:
1. pernyataan bahwa:
a) BMN akan dioperasikan dalam rangka penyelenggaraan pelayanan umum sesuai tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga, untuk pengoperasian BMN oleh Badan Usaha Milik Negara, Koperasi, atau badan hukum lainnya;
b) BMN akan dioperasikan sebagai fasilitas umum, untuk pengoperasian BMN oleh Pemerintah negara lain, sesuai ketentuan yang berlaku di negara setempat;
c) BMN akan dioperasikan sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian kerjasama antara Pemerintah
dan organisasi internasional bersangkutan, untuk pengoperasian BMN oleh organisasi internasional;
2. kesediaan untuk menanggung seluruh biaya pemeliharaan BMN yang timbul selama jangka waktu pengoperasian BMN;
3. kesediaan untuk melakukan penyetoran ke rekening Kas Umum Negara atas keuntungan yang diperoleh selama jangka waktu pengoperasian BMN, jika ada;
4. pernyataan untuk tidak mengalihkan pengoperasian dan/atau memindahtangankan BMN selama jangka waktu pengoperasian BMN; dan
5. pernyataan untuk mengembalikan BMN kepada Pengguna Barang apabila jangka waktu pengoperasian BMN telah berakhir.
(3) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c ditandatangani oleh:
a. pimpinan Badan Usaha Milik Negara, Koperasi, atau badan hukum lainnya, untuk Penggunaan BMN yang dioperasikan oleh Badan Usaha Milik Negara, Koperasi, atau badan hukum lainnya;
b. pejabat yang berwenang pada Pemerintah negara lain, untuk Penggunaan BMN yang dioperasikan oleh Pemerintah negara lain;
c. pejabat yang berwenang pada organisasi internasional, untuk Penggunaan BMN yang dioperasikan oleh organisasi internasional.
Koreksi Anda
