Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 246-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 246-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGGUNAAN BARANG MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh pihak lain diajukan secara tertulis oleh Pengguna Barang kepada Pengelola Barang, yang sekurang-kurangnya memuat: a.data BMN; b. pihak lain yang akan mengoperasikan BMN; c. jangka waktu Penggunaan BMN yang dioperasikan oleh pihak lain; d. penjelasan serta pertimbangan Penggunaan BMN yang dioperasikan oleh pihak lain; e. materi yang diatur dalam perjanjian; dan f. dalam hal pihak lain melakukan pungutan kepada masyarakat, dilampirkan perhitungan estimasi biaya operasional dan besaran pungutan. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan dokumen: a. fotokopi keputusan penetapan status Penggunaan BMN; b. fotokopi surat permintaan pengoperasian dari pihak lain yang akan mengoperasikan BMN kepada Pengguna Barang; c. surat pernyataan bermeterai cukup dari pihak lain yang akan mengoperasikan BMN yang memuat: 1. pernyataan bahwa: a) BMN akan dioperasikan dalam rangka penyelenggaraan pelayanan umum sesuai tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga, untuk pengoperasian BMN oleh Badan Usaha Milik Negara, Koperasi, atau badan hukum lainnya; b) BMN akan dioperasikan sebagai fasilitas umum, untuk pengoperasian BMN oleh Pemerintah negara lain, sesuai ketentuan yang berlaku di negara setempat; c) BMN akan dioperasikan sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian kerjasama antara Pemerintah dan organisasi internasional bersangkutan, untuk pengoperasian BMN oleh organisasi internasional; 2. kesediaan untuk menanggung seluruh biaya pemeliharaan BMN yang timbul selama jangka waktu pengoperasian BMN; 3. kesediaan untuk melakukan penyetoran ke rekening Kas Umum Negara atas keuntungan yang diperoleh selama jangka waktu pengoperasian BMN, jika ada; 4. pernyataan untuk tidak mengalihkan pengoperasian dan/atau memindahtangankan BMN selama jangka waktu pengoperasian BMN; dan 5. pernyataan untuk mengembalikan BMN kepada Pengguna Barang apabila jangka waktu pengoperasian BMN telah berakhir. (3) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c ditandatangani oleh: a. pimpinan Badan Usaha Milik Negara, Koperasi, atau badan hukum lainnya, untuk Penggunaan BMN yang dioperasikan oleh Badan Usaha Milik Negara, Koperasi, atau badan hukum lainnya; b. pejabat yang berwenang pada Pemerintah negara lain, untuk Penggunaan BMN yang dioperasikan oleh Pemerintah negara lain; c. pejabat yang berwenang pada organisasi internasional, untuk Penggunaan BMN yang dioperasikan oleh organisasi internasional.
Koreksi Anda