Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 246-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 246-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGGUNAAN BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf g disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Surat Pernyataan Tanggung Jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf b dan ayat (4) sampai dengan ayat (7) disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Dalam hal diperlukan perubahan atas format surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2), perubahan tersebut ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
