Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 246-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 246-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGGUNAAN BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Permohonan penetapan status Penggunaan BMN diajukan secara tertulis oleh Pengguna Barang kepada Pengelola Barang paling lama 6 (enam) bulan sejak BMN diperoleh.
(2) Permohonan penetapan status Penggunaan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dokumen sebagai berikut:
a. untuk BMN berupa tanah, yakni fotokopi dokumen kepemilikan berupa sertipikat;
b. untuk BMN berupa bangunan:
1. fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
2. fotokopi dokumen perolehan; dan
3. fotokopi dokumen lainnya, seperti Berita Acara Serah Terima (BAST) perolehan barang;
c. untuk BMN berupa tanah dan bangunan:
1. fotokopi dokumen kepemilikan tanah berupa sertipikat;
2. fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
3. fotokopi dokumen perolehan bangunan; dan
4. fotokopi dokumen lainnya, seperti Berita Acara Serah Terima (BAST) perolehan barang;
d. untuk BMN selain tanah dan/atau bangunan:
1. yang memiliki dokumen kepemilikan:
a) fotokopi dokumen kepemilikan, seperti Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), bukti pemilikan pesawat terbang, bukti pemilikan kapal laut, atau dokumen lain yang setara dengan bukti kepemilikan; dan b) fotokopi dokumen lainnya, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau Berita Acara Serah Terima (BAST) terkait perolehan barang;
2. yang tidak memiliki dokumen kepemilikan dengan nilai perolehan di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/satuan, yakni fotokopi Berita Acara Serah Terima (BAST) perolehan barang dan dokumen lainnya.
e. untuk BMN yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk dilakukan pemindahtanganan dengan cara Penyertaan Modal Pemerintah Pusat (PMPP):
1. fotokopi dokumen penganggaran, seperti Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA);
2. fotokopi hasil audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah atau Badan Pemeriksa Keuangan Republik INDONESIA;
3. fotokopi dokumen kepemilikan berupa sertipikat, untuk BMN berupa tanah;
4. fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), untuk BMN berupa bangunan;
5. fotokopi dokumen perolehan bangunan, untuk BMN berupa bangunan;
6. fotokopi dokumen lainnya, seperti Berita Acara Serah Terima (BAST) perolehan barang; dan
7. fotokopi Berita Acara Serah Terima (BAST) pengelolaan sementara BMN, dalam hal BMN yang akan dijadikan Penyertaan Modal Pemerintah Pusat secara fisik sudah tidak berada dalam penguasaan Pengguna Barang;
f. dalam hal dokumen penganggaran berupa Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) sebagaimana dimaksud pada huruf e angka 1 tidak secara tegas menyatakan BMN direncanakan untuk dijadikan Penyertaan Modal Pemerintah Pusat (PMPP), maka permohonan didukung dengan:
1. fotokopi Kerangka Acuan Kerja (KAK);
2. fotokopi Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L); atau
3. fotokopi Petunjuk Operasional Kegiatan (POK);
g. fotokopi dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf f harus disertai dengan surat keterangan dari pejabat struktural yang berwenang pada Kementerian/Lembaga bersangkutan yang menyatakan kebenaran fotokopi dokumen tersebut.
(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf c angka 1, terhadap BMN berupa tanah yang belum memiliki dokumen kepemilikan berupa sertifikat, dokumen kepemilikan tersebut diganti dengan:
a. fotokopi dokumen kepemilikan lainnya yang setara, seperti Akta Jual Beli (AJB), Girik, Letter C, dan Berita Acara Serah Terima (BAST) terkait perolehan barang;
b. Surat Pernyataan Tanggung Jawab bermeterai cukup yang ditandatangani oleh pejabat struktural yang berwenang di lingkungan unit organisasi eselon I pada Kementerian/Lembaga bersangkutan yang menyatakan bahwa tanah tersebut digunakan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga;
c. surat keterangan dari Lurah/Camat setempat yang memperkuat pernyataan sebagaimana dimaksud pada huruf b, jika ada; dan
d. surat permohonan pendaftaran hak atas tanah dari satuan kerja pada Kementerian/Lembaga kepada Kantor Pertanahan, jika ada.
(4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c angka 2 sampai dengan angka 4, terhadap BMN berupa bangunan yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dokumen perolehan, dan/atau dokumen lainnya, dokumen tersebut diganti dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab bermeterai cukup yang ditandatangani oleh pejabat struktural yang berwenang pada Kementerian/Lembaga bersangkutan yang menyatakan bahwa bangunan tersebut digunakan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga.
(5) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d angka 1, dalam hal dokumen kepemilikan dan/atau dokumen lainnya tidak ada, dokumen tersebut diganti dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab bermeterai cukup yang ditandatangani oleh pejabat struktural yang berwenang pada Kementerian/Lembaga bersangkutan yang menyatakan bahwa barang tersebut adalah BMN dan digunakan
dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga.
(6) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d angka 2, terhadap BMN selain tanah dan/atau bangunan yang tidak memiliki dokumen kepemilikan dengan nilai perolehan di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/satuan yang tidak memiliki Berita Acara Serah Terima (BAST) terkait perolehan barang dan dokumen lainnya, dokumen tersebut diganti dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab bermeterai cukup yang ditandatangani oleh pejabat struktural yang berwenang pada Kementerian/Lembaga bersangkutan yang menyatakan bahwa barang tersebut adalah BMN dan digunakan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga.
(7) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e angka 3 sampai dengan angka 6, dalam hal fotokopi dokumen kepemilikan, fotokopi dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB), fotokopi perolehan bangunan, dan/atau fotokopi dokumen lainnya tidak ada, dokumen tersebut diganti dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab bermeterai cukup yang ditandatangani oleh pejabat struktural yang berwenang di lingkungan unit organisasi eselon I pada Kementerian/Lembaga bersangkutan yang menyatakan bahwa barang tersebut adalah BMN yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk dilakukan pemindahtanganan dengan cara Penyertaan Modal Pemerintah Pusat (PMPP).
(8) Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang tetap harus menyelesaikan pengurusan dokumen kepemilikan BMN yang berada dalam penguasaannya, meskipun telah terdapat penetapan status Penggunaan atas BMN bersangkutan yang persyaratannya didasarkan pada pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) sampai dengan ayat (7).
Koreksi Anda
