Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 246-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 246-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGGUNAAN BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pada saat jangka waktu Penggunaan sementara BMN telah habis, BMN yang digunakan sementara tersebut:
a. dikembalikan kepada Pengguna Barang; atau
b. dialihkan status Penggunaannya kepada Pengguna Barang yang
menggunakan sementara BMN, setelah mendapat persetujuan Pengelola Barang.
(2) Pengalihan status Penggunaan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b mengikuti tata cara sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
