Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 246-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 246-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGGUNAAN BARANG MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada saat jangka waktu Penggunaan sementara BMN telah habis, BMN yang digunakan sementara tersebut: a. dikembalikan kepada Pengguna Barang; atau b. dialihkan status Penggunaannya kepada Pengguna Barang yang menggunakan sementara BMN, setelah mendapat persetujuan Pengelola Barang. (2) Pengalihan status Penggunaan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mengikuti tata cara sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 32 — PERMEN Nomor 246-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Pasal.id