Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 246-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 246-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGGUNAAN BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Jangka waktu Penggunaan sementara BMN:
a. paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang, untuk BMN berupa tanah dan/atau bangunan;
b. paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang, untuk BMN selain tanah dan/atau bangunan.
(2) Dalam hal Penggunaan sementara BMN dilakukan untuk jangka waktu kurang dari 6 (enam) bulan, maka:
a. tidak memerlukan persetujuan dari Pengelola Barang; dan
b. pembebanan biaya pemeliharaan selama jangka waktu Penggunaan sementara BMN dilakukan sesuai dengan perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (4).
Koreksi Anda
