Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 246-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 246-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGGUNAAN BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh pihak lain berakhir dalam hal:
a. berakhirnya jangka waktu Penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh pihak lain, sebagaimana tertuang dalam perjanjian;
b. pengakhiran perjanjian secara sepihak oleh Pengguna Barang;
c. ketentuan lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
(2) Pengakhiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan dalam hal:
a. pihak lain yang mengoperasikan BMN tidak memenuhi kewajibannya yang tertuang dalam perjanjian dan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; atau
b. terdapat kondisi yang mengakibatkan pengakhiran Penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh pihak lain sebagaimana dituangkan dalam perjanjian.
(3) Dalam melakukan pengakhiran yang didasarkan pada kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), terhadap pengakhiran pengoperasian BMN oleh Pemerintah negara lain atau organisasi internasional, Pengguna Barang meminta pertimbangan Pengelola Barang.
Koreksi Anda
