Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 246-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 246-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGGUNAAN BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
Jangka waktu Penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh pihak lain:
a. paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang, untuk pengoperasian BMN oleh Badan Usaha Milik Negara, Koperasi, atau badan hukum lainnya;
b. paling lama 99 (sembilan puluh sembilan) tahun, untuk pengoperasian BMN oleh Pemerintah negara lain;
c. sesuai perjanjian, untuk pengoperasian BMN oleh organisasi internasional.
Koreksi Anda
