Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 246-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 246-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGGUNAAN BARANG MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pihak lain yang dapat mengoperasikan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) adalah: a. Badan Usaha Milik Negara; b. Koperasi; c. Pemerintah negara lain; d. organisasi internasional; atau e. badan hukum lainnya. (2) Organisasi internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan organisasi bilateral atau multilateral yang secara resmi diikuti oleh INDONESIA sebagai anggotanya. (3) Penggunaan BMN yang dioperasikan oleh Badan Usaha Milik Negara, Koperasi, atau badan hukum lainnya dilakukan untuk penyelenggaraan pelayanan umum. (4) Penggunaan BMN yang dioperasikan oleh Pemerintah negara lain dilakukan untuk digunakan sebagai fasilitas umum, dengan mempertimbangkan hubungan baik antar negara. (5) Penggunaan BMN yang dioperasikan oleh organisasi internasional dilakukan untuk melaksanakan kesepakatan yang telah tertuang dalam perjanjian antara Pemerintah Republik INDONESIA dan organisasi internasional bersangkutan. (6) Penggunaan BMN yang dioperasikan oleh organisasi internasional dan Pemerintah negara lain hanya dapat dilakukan untuk BMN berupa tanah dan/atau bangunan. Bagian
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 246-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Pasal.id