Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 246-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 246-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGGUNAAN BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) BMN yang telah ditetapkan status penggunaannya pada Pengguna
Barang, dapat digunakan untuk dioperasikan oleh pihak lain.
(2) Penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh pihak lain dilakukan dalam rangka menjalankan pelayanan umum sesuai tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga.
(3) Biaya pemeliharaan BMN selama jangka waktu Penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh pihak lain dibebankan pada pihak lain yang mengoperasikan BMN.
(4) Pihak lain yang mengoperasikan BMN dilarang melakukan pengalihan atas pengoperasian BMN tersebut kepada pihak lainnya dan/atau memindahtangankan BMN bersangkutan.
(5) Dalam hal pendapatan yang diperoleh setelah dikurangi biaya operasional menghasilkan keuntungan bagi pihak lain yang mengoperasikan BMN, keuntungan tersebut disetor seluruhnya ke rekening Kas Umum Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak.
(6) Penyetoran keuntungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) dituangkan dalam perjanjian antara Pengguna Barang dan pihak lain yang mengoperasikan BMN.
Koreksi Anda
